Wednesday, March 15, 2017

English Business 2




SUBJECT

The subject of a sentence is the person or thing doing the action or being described.

Example :

1) Danny ate the lasagna.
Danny is the subject of the sentence.

2) The leader of the class 3EB10 arrived at 7.30 a.m.
The leader of the class 3EB10 is the subject of the sentence.

3) My cat is sleeping under the table.
My cat is the subject of the sentence.


VERB

A verb is a word that expresses an action or a state of being. A verb is a "doing" word. A verb can express:

a) A physical action (e.g., to swim, to write, to climb).
b) A mental action (e.g., to think, to guess, to consider).
c) A state of being (e.g., to be, to exist, to appear).

Example :

1) The baby is crying.
Crying is the verb of the sentence.

2) His mother went to the mall yesterday.
Went is the verb of the sentence.

3) Donald thought he was the winner of the competition.
Thought is the verb of the sentence.


COMPLEMENT

Complement is the term used for a word (or words) which are needed to complete the meaning of an expression.
Most phrases and clauses will include a complement of some kind. If you can't remove it from your sentence, then it's likely to be a complement. This is how complements differ from adjuncts. Adjuncts are optional as they are usually just descriptive. Complements are not optional. They are essential to 
ensure understanding.

Example :

1) Winnie is pretty.
Pretty is the complement of the sentence.

2) Her father arrived at 7.30 p.m.
At 7.30 p.m is the complement of the sentence.

3) Daisy met her nephew at Ciputra Mall.
At Ciputra Mall is the complement of the sentence.


Source :


Mutiara Kinanti
2B215885
3EB10

Saturday, January 28, 2017

English Business 1

CURRICULUM VITAE EXAMPLE

PERSONAL DETAILS
Name              : Daisy Duck
Address           : Kelapa Street No. 14 Depok
Tel. No            : 0833-1111-111
Date of Birth   : 31th December 1992
Nationality      : Indonesian
Gender            : Female
Marital Status : Single
E-mail             : daisyd@uck.com

EDUCATION
September 2014         : Bachelor Degree of Economic at Universitas Depok
                                      Major                         : Accounting
                                      GPA                           : 3, 50
2010                            : Finished Senior High School (SMA N 2 Depok)
2007                            : Finished Junior High School (SMP N 2 Depok)
2004                            : Finished Primary School (SD N 2 Depok)

OTHER SKILLS
Microsoft Office
MYOB
Zahir Accounting
Internet Literacy
Corel Draw
Active English with TOEFL ITP Score : 555

     WORKING EXPERIENCE
2015                            : Junior Auditor at Jujur Accounting Firm
2013                            : Internship at PT. Jaya Berjaya as Accounting Staff
2012                            : Internship at PT. Maju Bersama as Marketing Staff

PERSONALITY
Honest, Loyal, Hardworking, Responsible, Discipline, and Communicative.





APPLICATION LETTER EXAMPLE


Minnie Mickey
Hiring Manager
Suksesjob Ltd
120 Margonda Street
Depok

29th January 2017
Dear Ms. Mickey
In response to the recent advertised position to the Suksesjob.com website, please consider my resume in your search for a professional finance analyst.
You mentioned in your advert the need for candidates to have an ability to analyze large amount of financial data and to provide detailed analysis and planning of new investment. I feel that with my three years experience in finance  position, I have all these qualities and much more. You will see from my enclosed CV that I match your requirements precisely.
I see your vacancy as a unique opportunity to work in a high-class finance department. I jump at the opportunity to gain experience with one of the most recognisable industry names in the world, and i look forward to playing an important role in helping you to deliver the changes required to achieve your ambitions.
In summary, I am able to offer you company great enthusiasm, passion, and strong capabilities for advancement in the finance consulting. I thank you in advance for considering my application.

Yours Sincerely

Daisy Duck
Kelapa Street No. 14
Depok
T : 0833-1111-111



Wednesday, January 4, 2017

Etika Profesi Akuntansi (Minggu ke-7)

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
                Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
                Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
a. Tanggung Jawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
b. Kepentingan Publik : Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
c. Integritas :  Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
d. Obyektivitas : Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
e. Kerahasiaan : Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
f. Kompetensi : Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Independensi. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
c. Integritas dan Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
d. Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
e. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
f. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
g. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
h. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
i. Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
            Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
  •  Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
  • Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
  • Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Contoh Kasus Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.

Sumber :



Mutiara Kinanti
2B215885
4EB08

Etika Profesi Akuntansi (Minggu ke-5)

Kode Etik Profesi Akuntansi (Minggu ke-5)
Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b) Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c) Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f) Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g) Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h) Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE ETIK IFAC
Kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak  jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1. Tanggung jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik : Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas : Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi : Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan : Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa : Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1. Integritas : Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.
2. Obyektivitas : Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian : Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan.
4. Kerahasiaan : Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut: Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak :
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
7. Standar teknis dan professional :
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
  • Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
  • Kebutuhan Individu
  • Tidak Ada Pedoman
  •  Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  • Lingkungan Yang Tidak Etis
  • Perilaku Dari Komunitas
Contoh Kasus :
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Solusi  :
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP Anderson dan Enron harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak terjadi kerugian yang sangat besar.

Sumber : 

Sunday, December 4, 2016

English Business 1

ORDER LETTER




Otherwise known as an order letter, a letter of order is a document that confirms the details of a purchase of goods or services from one party to another. It usually includes more information about what you are ordering, like quantity, model number, or color, the payment terms, and the matter in which the products are to be shipped. When the recipient receives this letter, they will process the order and send the merchandise.

Starting to Write

1. Politely thank the buyer or client for their custom.
2. Briefly outline the details of the transaction, such as the item model name, color etc, the name of the buyer or client, their address if relevant, and the medium of payment. This is essentially a summary of the order to reassure the recipient that everything is going smoothly.
3. Provide contact information so the recipient can get in touch if there’s a problem.

Example of Order Letter


Mancini Kitchen Equipment
Troy D. Mancini

4220 Straford Park
Harold, KY 41635

Dear Mr. Mancini,
We would like to purchase twenty two (22) individual stand mixers (Model #43423), all in the color red.

We would like you to charge this purchase to the preexisting account that we have with you, business account #543234.

We hope to receive this order no later than Friday, November 11th, 2009. Attached to this letter please find our preferred shipping method and receiving address.

Please confirm that you received this order by calling us at 232-231-4563 anytime during business hours, Monday to Friday.

Thank you for your cooperation

Keller Kitchen Co.




COMPLAINING LETTER



A Complaint letter is a request for an adjustment. In other words, it is a letter that describes about the damage; errors or mistakes happened to the delivered goods and therefore claims for compensation is known to be a complaint letter.

In modern age, the chain of business is not limited within the boundary of country. As business is expanding, its complexities are also increasing. So, mistake or fault is not a strange matter in the arena of business. There may be wrong delivery of goods shipment of obsolete, poor quality or underweight goods, faulty packing, delivery after the specified date and other damages to the goods shipped. In the above cases, buyer is supposed to suffer financial loss and therefore he has every reason to complaint to the seller demanding compensation. Hence a letter is used to serve such purpose is called complaint letter.


To draft such a letter, buyer must have valid grounds to explain that he has suffered financial loss or otherwise there will be misunderstanding which may damage business relation buyer requires special care with the art of convincing the seller. Clarity and courtesy are the important factors to write a letter of complaint. The complaint should be made politely without showing any sign of anger.

The following are usual causes for which a complaint letter is drafted:

1. Problem with the delivered goods: If the goods that are delivered are :
  • Under weight,
  • Obsolete,
  • Defective,
  • Incomplete,
  • Not according to buyer’s specification such as color, brand, size etc.
  • Wrong or poor quality; then buyer can make a claim to the seller for the mistake.
2.  Pricing: If there is any mistake in preparing the invoice of the shipped goods, then such letter is written.
3. Packing: Faulty or poor packing of the goods causes damage to the goods which can be claimed to the seller.
4. Transport: Goods are supposed to be shipped according to convenience of the buyer. But if wrong carrier is used it may call for writing such letter.
5. Terms & Condition: If the terms and condition of business are violated by the seller then such a letter is placed.
6. Faulty Insurance: If insurance coverage is not made properly according to instruction of the buyer, then there may be claim through complaint letter.
 On the above grounds, buyer can complaint but it must be in a decent and polite way.

Example of Complaint Letter



To,
Mr. Eric John, Good wood suppliers, LA,

Respected sir,

With all respect I would like to bring it to your knowledge that  I had order 5 wooden cabinets from your company last week, I have got my order but I would like to bring it to your knowledge that  3 of them were damaged, the locked were broken and are not fixed properly. I was expecting a perfect delivery but somehow it was not what I expected. I would like you to change them on urgent basis as I have to fix them in the house, looking for your response. Thanks.

From,
Ana Merchant,

LA.


Example (2)

PT. Binaman Sejahtera 22
Jl. Bumi Raya
Semarang 20002
Jawa Tengah
November, 9th 2016
CV Indah Permata
Jl. Muara Karang
Jayapura 220001
Irian Jaya

Dear Sir,

Thank you for bringing our attention to Order No. 34P. We apologize for the damage that your item received during transit. We are sending you a replacement within 14 days. It should arrive no later than 1st December 2016.
Included in this envelope is a return label. Please attach it to the original packaging and send the damaged product and all of its accessories back to our facilities. No postage is required. Please return the incorrect item within 7 days.
Thank you for your feedback and again, we apologize for the error.

Sincerely,

PT. Binaman Sejahtera Manager

Source :

Tuesday, October 18, 2016

English Business 1

Inquiry Letter



Inquiry letters are the letters that are written for collecting information about job seekers, prices, products, and services before awarding jobs, granting credit, making contracts and giving promotions are known as letters of inquiry. These letters are written to a third party seeking information about either a job or a company that wishes to make business relationship.
Prospective employers and business organizations usually write inquiry letters for obtaining desired information. Prospective employers write this letter to the referees mentioned in the job application to obtain information about the applicant’s personal and family background, ability, skills, honesty, character, integrity, quality of performance, fitness for job etc. on the other hand, business enterprises write inquiry letters to third parties referred by the customers to know about their business dealings, financial capabilities and goodwill to determine whether to establish business relationships with those enterprises.

Types of inquiry letter

Based on purpose, there are two most common types of inquiry letters such as personal status inquiry letter and business status inquiry letter.

  • Personal status inquiry letter: The letters that are written by prospective employers for obtaining information about job applicants are called personal status inquiry letter. Employers write this letter to obtain information relating to the applicant’s personal and family background, ability, skills, honesty, character, integrity, quality of performance, fitness for job etc. generally this letter is written to the referees mentioned by the concerned applicant. In response to this letter, the referees write a reply letter to the employer. This response letter may be favorable, unfavorable or neutral to the applicant.
  • Business status inquiry letter: When a business enterprise writes letter to another business enterprise for collecting information about a prospective customer, it is known as business status inquiry letter. This letter is usually written for collecting information about financial capability, goodwill, nature of business dealings, honesty etc. of a business enterprise to determine whether to establish business transactions with it. Responses of this letter may be either favorable or unfavorable.

Example of an Inquiry Letter


PT. BERSAMA
Jl. Alternatif Cibubur No.14
Jakarta

October, 14th 2016

PT. SERBA ADA
Jl. Radar Auri No. 15
Cimanggis

Dear Sir,

We have recently been looking for new suppliers for our  and are very interested in your product range. I want to know whether you have it available and if so, how much it would cost. Would it be possible for you to send us a hard copy of your catalogue, current price list, and your term of payment? This would help us to introduce your products to our customers.

We will look forward to your response and hope to introduce your product to our team soon.

Best Regards
Mutiara Kinanti
Purchase Manager


Source :



Name : Mutiara Kinanti
NPM : 2B215885
Class : 3EB10

Friday, October 14, 2016

Sejarah dan Perkembangan Traveloka



Bisnis digital di Indonesia berkembang sangat pesat. Hal ini berbanding lurus dengan peningkatan pengguna internet di Indonesia. We Are Social, analis dunia pemasaran sosial, melaporkan bahwa di awal tahun 2015, Indonesia sudah memiliki 72,7 juta pengguna aktif internet, yang adalah sepertiga jumlah penduduk negara ini. Persentase inilah yang menjadi salah satu pendorong utama perkembangan tech startup lokal di Indonesia.
Dari sekian banyak jenis industri yang digeluti oleh tech startup lokal, industri travel adalah yang paling populer di Indonesia. Menurut hasil riset Google yang bekerja sama dengan Taylor Nelson Sofres (TNS), sebanyak 24 persen pengguna internet memutuskan untuk membeli tiket pesawat, disusul pakaian jadi sebesar 13 persen, hotel 12 persen, dan ponsel sebanyak 12 persen.
Seiring hal ini, beberapa startup yang berfokus pada pemanfaatan teknologi dalam industri travel pun bermunculan di Indonesia. Salah satunya adalah Traveloka, yang mulai mendapat sorotan dan baru-baru ini disebut memiliki potensi besar untuk menjadi startup lokal unggulan.
Traveloka adalah perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring dengan fokus perjalanan domestik di Indonesia. Traveloka memiliki basis operasional di Jakarta.


SEJARAH TRAVELOKA


Berdirinya Traveloka berawal dari pengalaman pribadi pria kelahiran Padang, 16 Januari 1968 ini. Merasa kesulitan dalam mencari tiket pesawat tujuan Padang dari Indianapolis, Amerika Serikat. Kemudian menjadi peluang usaha untuk menyediakan jasa Online Travel Agent. Ferry ingin membuka usaha yang dapat memberikan kemudahan perjalanan yang sesuai kebutuhan konsumen. Dibantu dengan dua rekannya saat bekerja di Microsoft, Derianto Kusuma dan Albert, maka lahirlah Traveloka.com.
Pria lulusan Purdue University ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan dalam membangun agen perjalanannya. Awalnya, travel online ini  bergerak dengan skala bisnis kecil sebagai mesin pencari tiket pesawat dan dan reservasi hotel. Saat internet di Indonesia sedang berkembang, rintisan usahanya mulai dilirik banyak orang. Dalam kurun waktu beberapa bulan, pelanggannya semakin bertambah dan bisnisnya semakin berkembang.
Pada awal konsepnya Traveloka berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket pesawat dari berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka kemudian berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat di mana pengguna dapat melakukan pemesanan di situs resminya. Pada bulan Maret 2014, Ferry Unardi menyatakan bahwa Traveloka akan segera masuk ke bisnis reservasi kamar hotel. Pada bulan Juli 2014, jasa pemesanan hotel telah tersedia di situs Traveloka.


APA YANG MEMBUAT TRAVELOKA UNGGUL?


Traveloka berdiri di waktu yang tepat, setahun sebelum Indonesia mengalami ledakan bisnis travel pada tahun 2013. Sebuah penelitian dari Phocuswright menunjukkan, di tahun tersebut total pendapatan dari pemesanan dalam industri travel di Indonesia mencapai USD10,5 miliar atau Rp136 triliun. Hal tersebut membuat pendapatan nasional mampu mencapai USD1 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar enam persen. Dipadukan dengan strategi yang tepat, kondisi ini mendorong perkembangan Traveloka menjadi top of mind startup yang bergerak di industri travel.
Berselang dua tahun, tepatnya pada tahun 2015, SimilarWeb mencatat bahwa jumlah pengunjung yang mengakses Traveloka melalui desktop diestimasi mencapai empat juta kunjungan. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan online travel agent (OTA) lainnya di Indonesia.
Pencapaian ini juga tidak luput dari pantauan investor asing. Traveloka dipilih sebagai startup pertama di Asia yang menerima penanaman modal seri A dari Global Founders Capital (GFC). Sebagai informasi, GFC adalah firma permodalan yang dimiliki oleh Samwer bersaudara dari Rocket Internet. Ini membuktikan bahwa investor dunia melihat Traveloka memiliki potensi untuk menguasai pasar industri travel Asia Tenggara.



Sumber :


Nama : Mutiara Kinanti
NPM   : 2B215885
Kelas   : 3EB10